Banyak Pengusaha Retail Tak Punya NPWP
22 Agustus 2007 | 16:44 WIB
MEDAN (Berita): Dalam Undang-undang dasar juga diatur bahwa tugas warga negara adalah membela negara dan membayar pajak, namun sampai sekarang masih banyak, khususnya para pedagang dan pengusaha retail yang belum memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
“Untuk itu, dalam ekstensifikasi pajak ini, kita akan sisir pusat-pusat perbelanjaan dan pertokoan di Medan. Sebab sekarang ini jika tidak punya NPWP, apa kata dunia,” kata Sius Haloho, SH,MM, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Medan Barat dalam sosiasliasi pajak yang dihadiri para pedagang/pengusaha di lingkungan Plaza Millenium Jalan Kapten Muslim Medan Selasa (21/8) sore.
Sius mengatakan tujuan ekstensifikasi adalah untuk menggali potensi pajak. Jadi dalam penyisiran nanti, diharapkan adanya pertambahan wajib pajak (WP) dengan adanya pemberian NPWP.
Sekarang ini, untuk memperoleh NPWP, mudah sekali karena cukup mengklik website Ditjen pajak yakni www.pajak.go.id atau call center KPP Medan Barat di HP nomor 081396342000. Jadi tak perlu ke kantor pajak, bisa mendapatkan NPWP melalui website tadi.
“Sebab lucu juga kalau bisa bangun Ruko tapi tidak punya NPWP, apa kata dunia nanti,” papar Sius, seraya menambahkan penghasilan negara ini sebagian besar diperoleh dari pajak.
Sius menyebut upaya dia menyisir kembali pusat-pusat bisnis itu sejalan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER 175/PJ/2006 tentang Tata Cara Pemutakhiran Data Objek Pajak dan Ekstensifikasi Pajak Orang Pribadi (OP) yang melakukan kegiatan usaha dan atau memiliki tempat usaha di kawasan pusat perdagangan dan pertokoan.
Legalitas lain yang menopang dilakukannya penyisiran di pusat pertokoan, jelas Siur adalah Peraturan Dirjen Pajak nomor 16/PJ/2007 tentang Pemberian NPWP bagi pengurus, komisaris, pemegang saham/pemilik dan pegawai melalui pemberi kerja.
Peraturan PER 175 itu, kata Sius, memaparkan bahwa wajib pajak OP yang melalukan kegiatan usaha adalah setiap penyewa/pengguna tempat usaha yang melalukan usaha pedagangan atau melakukan usaha jaa di pusat perdagangan dan atau pertokoan.
Jadi wajib pajak OP yang memiliki tempat usaha di pusat perdagangan/pertokoan adalah setiap orang pribadi yang berdasarkan hukum memiliki objek pajak yang digunakan sebagai tempat kegiatan usaha wajib pajak.
Dalam pelaksanaannya, jelas Sius, setiap objek pajak di pusat perdagangan/pertokoan wajib mengisi surat pemberitahuan objek pajak (SPOP). Setiap wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Sedangkan pemutakhiran data objek pajak dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan (KP PBB) atau Kantor Pelayanan Pajak Pratama. NPWP diberikan kepada orang pribadi yang belum memiliki NPWP. Pemberian NPWP dilakukan oleh Kantor Pajak Lokasi atauKantor Pelayanan Pajak Pratama Lokasi.
Menurut Sius, pihaknya sudah memiliki datas base yang memadai. Setelah dilakukan survei di lapangan ternyata terdapat perbedaan antara data dengan kenyataan maka kepada pengusaha akan diberikan NPWP yang ditetapkan secara jabatan.
Selain itu, katanya, bagi NPWP yang tidak membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPT) bisa diperiksa oleh fiskus. Jadi mengacu kepada Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru maka WP yang melakukan kewajibannya bisa diperiksa lima tahun berlaku surut.
Dalam sosialisasi itu, aparat fiskus KPP Medan Barat menerangkan tentang tata cara pengisian Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) sekaligus meminta foto copy pedagang retail di Millenium Plaza untuk diproses NPWP-nya bagi yang belum memiliki NPWP.
Direktur PT Perkasa Intinusa Herry Zulkarnain selaku pengelola Plaza Millenium kepada wartawan mengatakan di plazanya terdapat 300 pengusaha. Namun dia mengaku tidak tahu pasti berapa yang sudah memiliki NPWP karena untuk menyewa di sana tidak perlu ada NPWP.
Namun menurut Herry, bagi pedagang retail yang mendapatkan izin usaha, pasti ada NPWP-nya. Sebab untuk mengurus izin usaha, persyaratannya harus mempunyai NPWP.
Sumber : www.beritasore.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar